VIDEO: OJK Pangkas Waktu Pembaruan SLIK Jadi 3 Hari Usai Utang Lunas
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2026 13:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mempercepat proses pembaruan data kredit yang telah dilunasi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Melalui kebijakan baru yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 kemarin, seluruh lembaga jasa keuangan kini diwajibkan memperbarui data pelunasan kredit nasabah paling lambat tiga hari kerja, dari sebelumnya yang bisa mencapai satu hingga satu setengah bulan.