VIDEO: KPK: Yaqut Tak DItahan, Tunggu BPK Finalisasi Kerugian Negara

CNNTV | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Jan 2026 15:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan usai diperiksa karena masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. Budi menjelaskan, keterangan Yaqut diperlukan untuk melengkapi keterangan tersangka lain, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, dalam pendalaman kerugian negara. Keterangan Yaqut resmi menutup rangkaian pemeriksaan dalam perhitungan kerugian negara. Budi menyatakan BPK membutuhkan waktu kurang lebih sepekan untuk melakukan finalisasi total kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.