Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji akhirnya menemukan titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kemenag 2023-2024.