Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menyusun Peraturan Pemerintah untuk mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terkait peran anggota kepolisian dalam struktur jabatan pemerintahan.
Di sisi lain, pengamat politik Faizal Assegaf mengingatkan agar tim percepatan reformasi Polri bentukan Presiden bekerja secara independen. Ia menekankan pentingnya langkah nyata agar reformasi Polri tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada pembenahan institusi.