Pemerintah resmi mengatur formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2026.
Dalam keterangan pers pada Rabu siang, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan telah melalui kajian serta pembahasan yang cukup panjang.