Kepala Kampanye Global untuk Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik, menyatakan bahwa secara umum kondisi lahan di Sumatra sudah kritis. Dulu suatu provinsi wajib mempunyai tutupan hutan minimal 30 persen. Angka ini merupakan angka minimal agar suatu daerah punya daya dukung lingkungan yang baik untuk menjaga kehidupan di dalamnya, termasuk manusianya. Jika dikurangi, maka daya dukung lingkungannya pun makin rendah. Namun, Undang-undang Ciptaker menghapus kewajiban tutupan hutan 30 persen ini. Kiki menyebutkan saat ini tutupan lahan hutan di Sumatra tersisa 11,6 juta hektar atau sekitar 24 persen dari seluruh luas Pulau Sumatra. Dan kehilangan hutan yang signifikan ini, terutama di daerah hulu, menjadi penyebab banjir yang mematikan.