Pemkot Solo telah melakukan pengujian terhadap produk ayam goreng Widuran di laboratorium veteriner, Boyolali, Jawa Tengah. Hasilnya, makanan dinyatakan layak makan.
Pemkot Solo mengizinkan rumah makan kembali beroperasional, namun wajib mencantumkan dan mengedukasi bahwa makanan tersebut non halal kepada konsumen.