Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, para terdakwa dugaan pelaku praktik pungli di Rutan KPK memiliki kode khusus yang disepakati oleh para terdakwa.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum KPK, Agung Nugroho Santoso membacakan isi dakwaan bahwa para terdakwa memiliki kode khusus saat membagikan jatah hasil pungli yang sudah dilakukan.
Agung mengatakan, kode di antara eks petugas Rutan KPK disampaikan secara berantai dan sudah disepakati bersama.
Sementara, informasi jika uang telah terkumpul disusun oleh petugas rutan dan akan diteruskan hingga ke kepala rutan.
Kode yang beredar dan disepakati antara lain, jatah kosong 1, empek empek, arisan kandang burung, dan pakan jagung.