Presiden Joko Widodo akan memberi bantuan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk perumahan yang baru dibangun.
Hal ini dilakukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi domestik.
Kebijakan pemberian insentif untuk sektor properti itu akan dibahas dalam rapat terbatas pada Selasa sore.
Bantuan juga akan diberikan untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Rencananya biaya administrasi sebesar 4 juta rupiah akan dihapuskan.