Pomdam Jaya menetapkan seorang anggota Paspampres Praka RM, dan dua anggota TNI AD, yaitu Praka Hs dan Praka J, serta satu warga sipil, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya pemuda Aceh, Imam Masykur.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa siang, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Tni Hamim Tohari menjelaskan, penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik Pomdam Jaya sedang mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti.
Pria asal Aceh, Imam Masykur, diduga tewas dianiaya Praka RM, Praka HS dan Praka J. Korban diduga diculik para tersangka di Tangerang Selatan pada Sabtu 12 Agustus lalu.