Mantan rektor Universitas Lampung Karomani didakwa menerima suap penerimaan mahasiswa baru senilai 6,9 miliar rupiah dan 10 ribu dolar Singapura. Uang suap yang diterima Karomani selama tiga tahun yakni tahun 2020 hingga 2022 bersumber dari pemberian orang tua mahasiswa baru. Gratifikasi ini diterima karomani melalui orang kepercayaannya di Universitas Lampung, yakni mantan wakil rektor 1 Unila Heryandi, wakil rektor 2 Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin.