Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara, pada Kamis.
Dalam gugatan itu, Sambo meminta pengadilan membatalkan pemecatan tidak hormat dirinya sebagai anggota Polri.