Terdakwa Roy Suryo, Rabu sore divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Mantan menpora sekaligus mantan anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam perumusan UU ITE tersebut justru divonis atas perkara ITE terkait meme stupa Candi Borobudur.