Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto melibatkan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS). Kasus ini menuai kekhawatiran publik terhadap keamanan jaringan telekomunikasi di Indonesia dan apakah riwayat serta aktivitas komunikasi seperti WhatsApp bisa disadap.
Menurut penjelasan European Telecommunications Standards Institute (ETSI), LIMS berkaitan dengan konsep lawful interception atau penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum. Dengan LIMS, pihak berwenang dapat melakukan penyadapan komunikasi melalui jaringan komunikasi untuk kepentingan penyidikan.
Peneliti keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan penyadapan dengan LIMS dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih murah, dan lebih senyap. Pihak korban tidak akan menyadari dan mengetahui penyebab perangkat dan aktivitasnya telah disadap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datanya disadap di operator, bukan di ponsel. Tidak ada baterai yang cepat habis, tidak ada aplikasi aneh, tidak ada tanda apa pun," jelas Alfons saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).
Ia menyebut sistem penyadapan ini dapat mengakses cukup banyak informasi, termasuk mendengar langsung percakapan telepon serta membaca isi SMS karena tidak dilindungi dengan enkripsi end-to-end.
Penyadap juga bisa mengetahui datanya komunikasi seperti kapan dikirim, kapan diterima, identitas pengirim, dan status pengirimannya.
Selain itu, LIMS juga bisa digunakan untuk mengakses lokasi perangkat melalui infrastruktur menara sinyal BTS (Base Transceiver Station) yang menghubungkan perangkat terkait. Aktivitas internet seperti situs mana saja yang dikunjungi, kapan, dan seberapa sering juga bisa dilacak.
Apakah WhatsApp bisa disadap?
Menurut Alfons, LIMS tidak bisa membaca isi chat maupun mendengarkan panggilan WhatsApp yang dilindungi sistem keamanan enkripsi end-to-end. Platform komunikasi seperti WhatsApp dan Signal terenkripsi end-to-end secara default
"LIMS tidak bisa membaca isi chat atau mendengarkan panggilan WhatsApp yang terlindung enkripsi end-to-end. WhatsApp dan Signal terenkripsi end-to-end secara default," kata Alfons.
Meskipun isi pesan dan panggilan WhatsApp tidak dapat diakses melalui LIMS, informasi metadata tetap bisa bocor. Metadata mencakup informasi dasar perangkat ponsel dan informasi dasar pengguna.
Informasi dasar ponsel mencakup detail perangkat keras, merek, tipe, memori, sistem operasi yang Anda gunakan, informasi peramban, detail IP dan ISP pengguna, jaringan layanan seluler yang digunakan, nomor telepon, dan pengidentifikasi perangkat.
Sedangkan metadata informasi dasar pengguna yang diambil bisa berupa siapa tujuan penerima pesan, siapa yang Anda kenal, seberapa sering berkomunikasi dengan seseorang atau grup, kapan Anda mengirim pesan, hingga lokasi saat mengirimkan pesan dan mengakses aplikasi tersebut.
"Operator tahu kapan Anda online, dari lokasi mana, dan layanan apa yang dipakai. Penyedia aplikasi tahu dengan siapa Anda berkomunikasi, kapan, seberapa kerap, dan grup apa saja yang Anda ikuti," jelas Alfons.
Meskipun pengguna menggunakan platform yang terenkripsi end-to-end seperti WhatsApp dan sejenisnya, LIMS tetap dapat memantau informasi-informasi tersebut. Dalam proses penyidikan penyelidikan, pihak penyadap yang berwenang dapat memanfaatkannya untuk keperluan tertentu.
"Metadata tidak kalah berharga dari isi pesan yang sebenarnya. Tanpa membaca satu pesan pun, metadata dalam jangka panjang memberi gambaran yang sangat akurat tentang siapa sasaran penyadapan, rutinitasnya, lingkar terdekatnya, dan ke mana ia bergerak," tegas Alfons.

