Meutya Desak Meta Percepat Pemblokiran Akun Anak di Bawah 16 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 13:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak Meta untuk segera menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun. Sebagai perusahaan media sosial yang memiliki jumlah pengguna terbesar di Indonesia, Meutya menyebut masih banyak akun anak yang aktif di platform media sosial milik Meta seperti Facebook dan Instagram.

Hal tersebut disampaikan Meutya usai bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, pada Rabu (23/9).

Dalam pertemuan tersebut, Meutya menegaskan kewajiban Meta untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas secara konkret untuk menjamin perlindungan bagi anak-anak di ruang digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9).

Platform milik Meta seperti Facebook, Instagram, dan Threads telah memberikan pemberitahuan kepada pengguna di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026. Proses tersebut ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026.

Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184 ribu akun Facebook dan Instagram di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan per periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Namun, angka tersebut dinilai masih jauh dari perkiraan jumlah akun anak di seluruh platform Meta, yakni sekitar 33 juta akun.

"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," ujar dia.

Selain itu, Meutya juga menekankan pentingnya penanganan terhadap konten-konten yang melanggar hukum Indonesia, seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.

"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," ungkap Meutya.

Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi wajib mematuhi regulasi nasional. Jika tidak, platform bisa dikenakan sanksi denda administratif hingga pemutusan akses penggunaannya di Indonesia.

(fta/dmi)