Gagas RUU Kecerdasan Buatan, DPD Gandeng BRIN dan ICMI Lakukan Kajian

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 16:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggagas penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait kecerdasan buatan (AI). Untuk itu, mereka menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) untuk melakukan riset dan kajian lebih lanjut terkait hal ini.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan, perkembangan teknologi AI yang cepat mendorong kebutuhan kebijakan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi negara. Ia mengungkap, salah satu yang perlu diperhatikan adalah perkembangan AI yang makin mengubah berbagai pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

"AI memang memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam dunia kerja dan lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan," katanya, pada Selasa (22/9) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sultan, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang berlangsung masif karena teknologi tersebut telah membawa perubahan pada berbagai aktivitas masyarakat.

"Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional," ujarnya.

Ia menyebut, BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based).Untuk itu, DPD RI akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam setiap kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif lembaga tersebut.

"Kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa," katanya.

Rencana kerja sama tersebut disampaikan setelah Sultan menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI Arif Satria di Kantor DPD RI, Senayan, pada hari Senin (21/9).

Kerja sama antara DPD RI, BRIN, dan ICMI tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU.

Menurut Sultan, keterlibatan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sekaligus memperkaya perspektif dalam proses legislasi.

"Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, namun agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa Indonesia," ujarnya.

(fta/dmi)