Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan teguran bagi sejumlah platform yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dari daftar tersebut, ada beberapa nama seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh dan maskapai penerbangan milik Susi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti, Susi Air.
Komdigi melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada total 25 PSE Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi dalam keterangannya, Kamis (17/09).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Surat pemberitahuan ini telah disampaikan Komdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE Domestik dan 2 PSE Asing.
PSE yang mendapat teguran berasal dari berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.
Berikut daftar lengkap PSE yang mendapat teguran dari Komdigi:
- PT ASI Pudjiastuti Aviation: website susiair.com
- PT Dharma Lautan Utama: website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry
- PT Doran Sukses Indonesia: website jete.id dan aplikasi Jete Connect
- PT Express Transindo Utama Tbk: website expressgroup.co.id
- PT Haryanto Motor Indonesia: Aplikasi PO Haryanto Online
- PT Indo Transport Abdimas: Aplikasi PO Handoyo
- PT Jackal Holidays: website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays
- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC): website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat
- PT Lion Mentari Airlines: website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air
- PT Niaga Handal Cemerlang: website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle
- PT Pelayaran Sakti Inti Makmur: Aplikasi Express Bahari Mobile
- PT Pelita Air Service: website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air
- PT Ray Propertindo: website raywhite.co.id
- PT Rosalia Indah Transport: website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- PT Sebastian Citra Indonesia: website rotio.id
- PT Sriwijaya Air: website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- PT Sudiro Tungga Jaya: Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- PT Super Air Jet: website superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet
- PT Surya Pertiwi Tbk: website suryapertiwi.co.id
- PT Trans Antar Nusabird (Cititrans): website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans
- PT Trans Berjaya Khatulistiwa: website daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans
- PT Transportasi Jakarta: website transjakarta.co.id dan aplikasi Transjakarta
- Secret Industries Pty Ltd: website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret
- Shopify Inc.: website shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person
- Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn.: website sewakost.com
Lebih lanjut, Komdigi meminta PSE yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tutur Teguh.
Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran.
Pasalnya, pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.
Komdigi mengatakan pihaknya membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Apabila terdapat kendala teknis, PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan untuk menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan, melalui email [email protected].
(lom)

