Cara Legal Menjadi Reseller Internet dari ISP
Layanan internet dari Internet Service Provider (ISP) dapat dijual kembali dengan model bisnis reseller. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak dianggap melanggar hukum.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan Internet Service Provider (ISP) merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi pelanggan untuk terhubung ke jaringan internet.
Untuk menjadi reseller internet, kita bisa melakukan kerja sama dengan salah satu ISP yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan untuk menjadi reseller ISP antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Dalam unggahan Instagramnya pada 2025, Ditjen Ekosistem Digital Komdigi menjelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam kegiatan penjualan kembali layanan ISP.
Ketentuan ini menyebut reseller dapat menggunakan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi dan menambahkan merek dagang perusahaan reseller atau melakukan co-branding.
Kemudian, penagihan atau billing kepada pelanggan harus tetap mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.
Reseller juga wajib menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
Selain itu, kegiatan penjualan kembali harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Reseller juga harus memenuhi standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara.
Pendapatan dari jasa jual kembali harus dicatat secara terpisah dan dilaporkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ketentuan lain terkait jasa jual kembali tercantum dalam Pasal 223 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Salah satu ketentuannya adalah reseller harus memiliki perjanjian kerja sama dan menggunakan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.
Kemudian, standar kualitas layanan harus dipenuhi, sementara pendapatan dibukukan dan menjadi pendapatan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya.
Penyelenggara juga wajib menjamin perlindungan konsumen.
Merujuk pada aturan tersebut, praktik penjualan kembali layanan internet tidak dilakukan secara lepas dari ISP pemilik layanan.
Reseller harus berada dalam skema kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan, standar layanan, penagihan, hingga penggunaan infrastruktur jaringan yang telah ditetapkan.
Kasus Yogi Starlink
Yogi Gilang Arya Setia, pria berusia 39 tahun asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, harus berhadapan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink.
Perkara bernomor: 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Yogi yang kini berada di balik jeruji besi dituding melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kasus ini bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Sinyal telekomunikasi yang minim di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat kebutuhan masyarakat yang tinggi, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider.
Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.
Kasus Yogi mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi.
Namun, menurut dia, kasus tersebut juga perlu dilihat dari kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.
"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin," kata Meutya dalam keterangannya Selasa (25/8).
"Tetapi, sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," tambahnya.
(lom)

