Wamenkomdigi Beri Kisi-kisi Skema Komisi Ojol Antar Makanan dan Barang

CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2026 20:21 WIB
Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan skema tarif komisi ojol untuk pengantaran barang dan makanan.
Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan skema komisi ojol untuk pengantaran barang dan makanan. (Foto: CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyinggung bagaimana skema tarif komisi untuk ojek online (ojol) yang mengantar makanan dan barang ditentukan.

"(Skema komisi) 92 dan 8 persen itu untuk pengantaran orang.Sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan," kata Nezar di Jakarta, Rabu (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nezar tidak secara gamblang menyebut angka komisi yang bakal ditetapkan. Pasalnya, penentuan skema tarif dan komisi untuk pengantaran makanan dan barang perlu melihat proses bisnis serta algoritma yang disusun platform, khususnya terkait pengantaran barang.

Menurut Nezar, pengantaran barang melibatkan banyak komponen, seperti handling atau penanganan barang, besar barang, hingga packaging.

"Risiko dia terlambat, cuaca buruk, dan lain sebagai macamnya, itu kan semuanya harus dihitung," tambah Nezar.

Kemudian, Nezar mengatakan pihaknya juga perlu mendalami bagaimana platform mengenakan biaya layanan kepada pelanggannnya.

Hasil sederet perhitungan tersebut diharapkan dapat memberikan skema yang adil, baik untuk pengemudi maupun platform.

"Sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fairdan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas,sehingga mereka juga bisa sustain," kata Nezar.

Pemerintah bakal mengatur tarif layanan transportasi online, termasuk tarif ojek online (ojol) untuk penumpang dan kurir online pengantaran barang dan makanan.


Aturan yang berbentuk peraturan presiden (perpres) ini ditargetkan terbit paling lama awal September 2026.

Tarif barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digial (Komdigi), tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM.

(lom)
placeholder