Langgar Aturan Perlindungan Anak, Meta Terancam Denda Rp25 Kuadriliun

CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2026 16:19 WIB
Meta, induk Facebook dan Instagram, menghadapi denda hingga US$1,4 triliun karena melanggar perlindungan privasi anak.
Meta, induk Facebook dan Instagram, menghadapi denda hingga US$1,4 triliun karena melanggar perlindungan privasi anak. Sidang dimulai 18 Agustus di California. (Foto: REUTERS/CARLOS BARRIA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram, menghadapi ancaman denda super besar, mencapai US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun karena dituduh melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Anak di Dunia Maya.

Meta akan menjalani sidang terkait tuduhan kecanduan dan dampak buruk lainnya dari media sosial buatan mereka. Sidang ini dimulai pada Selasa (18/8) di Pengadilan Federal Oakland, California.

Melansir Engadget, kasus ini berawal dari gugatan tahun 2023 yang diajukan oleh puluhan negara bagian di AS. Mereka menuduh Meta sengaja merancang fitur-fitur yang memicu kecanduan serta melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah hukum itu diambil setelah penyelidikan lintas negara bagian terhadap praktik keselamatan perusahaan mengungkap dampak buruk yang serius bagi anak-anak dan remaja.

Dalam persidangan ini, Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers akan mendengar tuduhan dari negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, yang menuduh Meta melanggar hukum perlindungan konsumen negara bagian karena dinilai sengaja menyesatkan masyarakat mengenai keamanan aplikasinya.

Empat negara bagian tersebut, bersama 25 negara bagian lainnya, juga menggugat Meta atas dugaan pelanggaran Childern's Online Privacy Protection Act (COPPA). Mereka menyatakan Meta melanggar hukum karena mengetahui ada pengguna di bawah usia 13 tahun di platform mereka seperti Instagram dan Facebook, tapi tetap mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin dari orang tua.

California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey belum mengungkap secara terbuka besaran ganti rugi yang mereka tuntut. Namun, Meta dalam dokumen pengadilan sebelum sidang menyatakan bahwa negara-negara bagian tersebut menuntut denda hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun, jumlah yang menurut mereka sangat tidak masuk akal.

Hakim juga menilai angka tersebut tidak realistis, tapi ia juga tidak menyetujui usulan perkiraan pihak Meta yang hanya sebesar US$4 juta atau sekitar Rp71,5 miliar.

Meta sebelumnya sudah membantah tuduhan-tuduhan yang diajukan kepada mereka dan menilai tuntutan yang diajukan tidak terbukti serta perhitungan dendanya keliru. Mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa masyarakat dirugikan oleh fitur-fitur di Instagram, dan menilai tuntutan tersebut hanya mengejar denda yang nilainya fantastis.

"Alih-alih berpegang pada fakta atau hukum, negara-negara bagian tersebut justru memutuskan untuk mengejar ganti rugi yang tidak masuk akal. Kami tetap teguh pada rekam jejak kami dalam menciptakan perlindungan yang kuat bagi remaja, dan menantikan kesempatan untuk menyampaikan argumen kami di pengadilan," ujar juru bicara perusahaan.

Persidangan diperkirakan berlangsung selama kurang lebih enam minggu. Proses persidangan ini diperkirakan akan menghadirkan kesaksian dari pimpinan tertinggi Meta, termasuk CEO Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri.

(dmi)
placeholder