ATSI Buka Suara Soal Putusan MK Wajibkan Opsel Hindari Kuota Hangus
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik kuota hangus.
"Itu putusannya menyediakan produk pilihan kuota rollover. Kita tunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) Komdiginya," ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/7).
"Sekarang juga produk pilihan rollover sudah ada kan yah," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan juklak dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan keluar, karena putusan dari MK baru saja ditetapkan kemarin.
Namun, ia menyebut komunikasi terkait hal tersebut kemungkinan baru akan dimulai pada pekan depan.
"Paling mulai minggu depan mulai komunikasi," tuturnya.
Sebelumnya, MK menetapkan putusan yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan
Hal itu termuat dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.
Uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan DosencumAdvokat Rega Felix yang menggandeng Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial para operator, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
"Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over (non-roll over), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi," ujar Adies dalam pertimbangan hukumnya, Kamis (23/7).
Selain itu, MK memandang penting operator seluler untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan.
Perlakuan sisa kuota juga harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Untuk itu, operator juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.
"Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala," kata Adies.
Operator tak keberatan
Adies menyampaikan pada prinsipnya operator dan pihak terkait ATSI tidak keberatan. Bahkan, operator dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023.
Kesepakatan itu menunjukkan bahwa para operator membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu penyediaan pilihan paket roll over dan non-roll over serta inovasi lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
"Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, namun secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut," ungkap Adies.
"Persoalannya, bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan jasa layanan roll over yang kuota internetnya masih tersisa, tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan dimaksud," lanjutnya.
Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi.
Di antaranya dengan a. Akumulasi atau roll over kuota; b. Perpanjangan masa aktif; c. Pengalihan manfaat; d. Kompensasi; e. Refund; f. Bentuk perlindungan lain.
(lom) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


