Wajib Biometrik, Registrasi Nomor HP Baru Tak Bisa Lagi Pakai NIK-NoKK
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut operator seluler (opsel) wajib menerapkan verifikasi biometrik face recognition untuk registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026.
Dengan demikian, registrasi nomor HP baru dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) sudah tidak diperbolehkan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa celah, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi NIK dan NoKK yang selama ini digunakan dalam registrasi pelanggan seluler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan Dirjen Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli yang menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler yang menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.
"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Edwin menyebut pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain.
Menurutnya, registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan pengguna seluler Indonesia.
"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," tuturnya.
Lebih lanjut, Dirjen Ekosistem Digital juga telah menyampaikan surat kepada seluruh opsel agar segera menghentikan proses aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK, serta memastikan seluruh registrasi dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Pada 2 Juli, Komdigi juga telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.
"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," kata Edwin.
Pada Jumat (3/7), Edwin bersama jajaran melakukan sidak ke salah satu mall di Jakarta Pusat untuk melihat apakah penerapan registrasi biometrik telah dilaksanakan oleh seluruh operator.
Hasilnya, terdapat 1 operator yang telah menerapkan registrasi biometrik dan 2 operator lainya masih bisa melakukan registrasi menggunakan NIK dan No.KK. Di lokasi juga masih ditemukan kartu-kartu yang telah diaktifkan dan siap digunakan.
Terpisah, Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys mengatakan pihaknya sudah tidak menerapkan pendaftaran kartu SIM baru menggunakan NIK dan NoKK.
"(Sudah tidak bisa pakai NIK-NoKK) untuk pelanggan baru," kata Merza ketika dikonfirmasi di Kantor XLSmart, Jakarta, Jumat (3/7).
Menurutnya, selama masa transisi 6 bulan terakhir masih banyak yang menggunakan metode pendaftaran NIK dan NoKK. Ia menyebut jumlah pelanggan yang melakukan registrasi dengan metode ini masih lebih banyak dari pengguna verifikasi biometrik.
Ketika ditanya soal dampak penerapan verifikasi biometrik pada pengguna di daerah, Merza mengatakan hal tersebut bukan masalah.
Pasalnya, para pelanggan baru ini tak perlu mendaftar ke gerai, dan bisa memanfaatkan perangkat ponsel mereka untuk verifikasi.
(lom) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


