Apakah Pemilik Nomor HP Lama Wajib Registrasi Face Recognition?
Registrasi kartu SIM untuk nomor HP baru akan wajib menggunakan face recognition atau pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk pengguna baru dan tidak mewajibkan pengguna lama untuk registrasi ulang.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyebut secara aturan pengguna lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM.
"Kita mengharapkan sebetulnya re-registrasi tidak dapat [kewajiban registrasi ulang]. Karena di dalam PM [Peraturan Menteri] itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi sebelum PM itu dinyatakan sudah registrasi. Jadi tidak perlu re-registrasi dong," katanya di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut belum ada wacana untuk mewajibkan nomor yang sudah aktif melakukan registrasi ulang. Pasalnya, mekanisme semacam itu memerlukan sejumlah persiapan, salah satunya kesiapan infrastruktur.
Menurutnya, memaksa pengguna melakukan registrasi ulang dengan sistem pengenalan wajah sangat prematur.
"Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana," jelasnya.
"Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impact-nya, benefit-nya, itu mengurangi, misalnya, nomor-nomor enggak jelas, mengurangi scam call, nanti kita lihat," tambahnya.
Registrasi SIM card dengan verifikasi wajah bakal berlaku pada 1 Juli 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kebijakan ini akan diterapkan secara nasional dan berlaku untuk seluruh operator seluler, baik melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs masing-masing operator.
Melalui integrasi langsung dengan basis data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, aturan baru ini diharapkan mampu membangun ruang digital yang jauh lebih aman bagi masyarakat.
Mekanisme pendaftaran yang sudah melalui masa uji coba selama 6 bulan hadir untuk menggantikan verifikasi pengguna lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang berjalan selama ini masih kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Selama masa uji coba hingga Juni, sekitar 2,3 juta pengguna disebut telah melakukan pendaftaran dengan sistem baru ini.
(lom/lom) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

