Ikuti RI Dkk, Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos

CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2026 20:55 WIB
(FILES) This photo taken on October 30, 2025 shows six-year-old Enrique Navarro sitting on a couch with his iPad watching a show on YouTube at his home in western Sydney. Australia will ban young teenagers from social media on December 10, 2025, laun
Malaysia akan mewajibkan platform media sosial besar seperti Instagram hingga TikTok untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun membuat akun. (Foto: AFP/DAVID GRAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Malaysia akan mewajibkan platform media sosial (medsos) besar seperti Instagram hingga TikTok untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun membuat akun.

Larangan itu berdasarkan aturan keselamatan daring baru yang mulai berlaku hari ini. Aturan itu mewajibkan tata kelola konten yang lebih ketat di media sosial.

Ketentuan pembatasan usia tersebut berlaku bagi penyedia platform yang memiliki sedikitnya delapan juta pengguna di negara Asia Tenggara itu, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai Senin, pengguna berusia di bawah 16 tahun tidak diizinkan mendaftar akun media sosial", menurut dokumen tanya jawab (FAQ) yang dirilis Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), dikutip AFP, Senin (1/6).

Instagram Dkk juga diharapkan menerapkan langkah verifikasi usia pengguna, termasuk memeriksa data resmi yang diterbitkan pemerintah seperti kartu identitas atau paspor.

Selain itu, pihak platform harus menerapkan langkah-langkah proaktif dan sistematis untuk mengurangi risiko konten berbahaya, termasuk mekanisme pelaporan dan penanganan, verifikasi pengiklan, serta pelabelan terhadap konten yang dimanipulasi jika diperlukan.

MCMC menyatakan perusahaan yang gagal mematuhi kedua kode tersebut dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp45 miliar (asumsi kurs Rp4.496 per ringgit Malaysia).

Meski demikian, pemerintah Malaysia menyatakan Youtube Cs akan diberikan masa transisi untuk menerapkan aturan baru itu, tanpa menyebutkan berapa lama durasinya.

Malaysia menjadi negara terbaru yang berupaya membatasi akses anak-anak ke media sosial, seiring meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak negatif platform tersebut terhadap kesejahteraan anak.

Pada Desember 2025, Australia menjadi negara pertama yang mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan platform besar lainnya menghapus akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun atau menghadapi denda besar.

Namun, tiga bulan setelah aturan bersejarah itu berlaku, pengawas keselamatan daring Australia menemukan bahwa sejumlah besar anak-anak Australia masih mengakses platform yang dilarang tersebut.

Seperti Australia, Indonesia juga membebankan tanggung jawab kepada platform untuk mengatur akses remaja. Larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai diberlakukan pada Maret guna melindungi sekitar 70 juta anak dari ancaman pornografi daring, perundungan siber, dan kecanduan internet.

Larangan tersebut awalnya menyasar delapan platform yang dianggap berisiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Namun, larangan itu nantinya akan berlaku untuk semua platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan seluruh platform berkomitmen mematuhi aturan tersebut. Pemerintah juga tengah mempertimbangkan penerapannya pada situs belanja daring.

Kemudian, parlemen Turki pada April lalu menyetujui Undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial.

Sejumlah negara Eropa seperti Norwegia, Yunani, Prancis, Spanyol, dan Denmark juga telah menyatakan akan menerapkan pembatasan serupa.

(pta) Add as a preferred
source on Google