TikTok Soal Aturan Baru Komdigi: Kami Punya 50 Fitur Keamanan Remaja
TikTok merespons penerbitan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas dan mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendalami aturan tersebut.
TikTok juga mengklaim mereka memiliki lebih dari 50 fitur keamanan dan privasi untuk melindungi pengguna remaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah mendengar pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP Tunas dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur. Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform," ujar Juru Bicara TikTok kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/3)..
"Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman," tambahnya.
Permenkomdigi yang disahkan pada 6 Maret tersebut merupakan aturan turunan dari PP Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada 28 Maret 2025.
Aturan ini salah satunya mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform dalam dua kategori, yakni platform yang dirancang khusus untuk anak dan platform yang mungkin digunakan oleh anak.
Selain itu, aturan ini juga mengatur tingkat risiko dari platform tersebut yang terdiri dari tingkat risiko rendah dan tinggi.
Penilaian tingkat risiko sendiri dilakukan dengan melihat beberapa aspek. Berikut beberapa aspek yang jadi penilaian risiko sebagaimana dimuat Pasal 8 aturan tersebut:
1. Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal
2. Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak
3. Eksploitasi Anak sebagai konsumen
4. mengancam keamanan data pribadi anak
5. Menimbulkan adiksi
6. Gangguan kesehatan psikologis anak
7. Gangguan fisiologis anak
Jika produk, layanan, atau fitur platform memiliki risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek, maka PSE tersebut dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.
Sebaliknya, platform masuk kategori risiko rendah jika semua aspek memiliki nilai tingkat risiko rendah.
Penilaian risiko akan dilakukan secara mandiri oleh setiap platform dan dilaporkan ke Menkomdigi melalui Direktur Jenderal Pengawasan Digital.
Aturan ini mewajibkan platform untuk melakukan penilaian mandiri yang paling lambat dilaporkan 3 bulan sejak aturan ini disahkan.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaporan hasil penilaian mandiri atas Produk, Layanan, dan Fitur oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," tulis Pasal 62 aturan tersebut.
Aturan ini mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menonaktifkan akun-akun media sosial milik anak.
Lebih lanjut, peraturan ini juga mewajibkan setiap platform media sosial hingga game online, seperti TikTok maupun Roblox, untuk memiliki mekanisme verifikasi usia pengguna anak.
Sistem verifikasi disebut bisa dilakukan dengan menerapkan teknologi yang dikembangkan mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
(lom/dmi)[Gambas:Video CNN]

