SIM sendiri merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seorang pengendara untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Untuk mendapatkan 'hak' tersebut tentu seseorang harus lulus uji secara teori atau pun praktik mengemudi kendaraan bermotor.
Lihat juga:Bikin SIM Bisa Bayar Pakai Gopay |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang Kebon Jeruk dan Jakarta Timur ada di kawasan BKT Jl Raden Intan Duren Sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlakunya. Bila terlewat satu hari saja, maka ada kewajiban mengikut tes seperti pembuatan awal.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dibutuhkan sebagai identitas diri, terutama saat berkendara menggunakan berbagai jenis kendaraan sebagai syarat sahnya seseorang melaju di jalanan. (antara,/mik)