Terobosan dari Korlantas Polri diumumkan dalam Rapat Kerja dan Teknis (Rakernis) di Bali, Rabu (6/11).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan cara ini membuat pemohon tidak perlu lagi 'menyetorkan' sejumlah uang tunai ke petugas loket, melainkan hanya perlu membayar via bank atau ATM melalui kode bayar atau virtual account yang didapat. Saat ini baru bank BRI yang bisa membantu metode pembayaran non tunai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:e-BPKB Diharapkan Pangkas Pungli |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara pembayaran melalui BRI, pemohon bisa memilih menu di ATM, terus klik pembayaran, kemudian pilih menu Briva. Lanjutkan dengan memasukkan kode bayar PNBP BPKB, serta nominalnya.
Jika dari mesin ATM bank lain caranya tidak jauh berbeda. Pemohon dapat memilih menu transfer, kemudian klik transfer antar bank, lalu masukkan kode bank BRI yaitu 002, diikuti kode bayar. Jika sudah, masukkan nominal tagihan yang tertera pada kwitansi BPKB.
Sedangkan cara pembayaran di loket PPOB berlogo On Pays, pemohon dapat memberikan kode bayar dan sejumlah uang atau dengan sistem 'gesek' sesuai dengan nominal kwitansi BPKB. Baru setelah itu pemohon akan mendapat bukti pembayaran.
Sesuai Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, sudah diatur tarif untuk pengurusan BPKB.
Untuk BPKB kendaraan roda dua dan tiga penerbitan baru dan ganti kepemilikan tarifnya Rp225 ribu. Sementara tarif BPKB baru dan ganti kepemilikan kendaraan roda empat dan lebih Rp375 ribu.
Selain itu polisi juga mulai menerapkan registrasi online untuk pengajuan pelat nomor pilihan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Namun registrasi online baru berjalan di lima Polda saja.
[Gambas:Video CNN] (ryh/mik)