Menurut PP Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM kendaraan bermotor menyatakan motor roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dibebani PPnBM sebesar 125 persen. Hal itu tertuang pada Pasal 2 Ayat 8c.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini sangat positif dan saya harapkan mampu untuk membantu usaha-usaha terkait dengan moge ini dapat berkiprah meningkatkan ekonomi bangsa," kata CEO Maxindo Moto Joe Frans saat dihubungi pada Jumat (25/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat negara kita adalah negara yang memberlakukan PPnBM paling tinggi untuk kendaraan moge dibanding negara negara ASEAN lainnya. Sehingga mengakibatkan iklim investasi oleh pabrikan moge tertutup rapat," kata Joe.
"Selebihnya tidak ada fungsi, karena tidak memproteksi industri lokal tetapi justru kita kehilangan potensi income pariwisata dari penggemar penggemar moge," ucap Joe lagi.
PPnBM 95 persen untuk moge bakal berlaku dua tahun lagi, tepatnya pada 16 Oktober 2021, sesuai pernyataan di PP 73/2019.
Pada PP 73/2019 juga menyatakan pada Pasal 39 bahwa motor roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc tetap dikenakan PPnBM sebesar 60 persen seperti pada PP 22/2014. Sementara motor di bawah 250 cc tetap bebas PPnBM. (fea)