Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), produk LCGC kini dibebani PPnBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat buat mesin diesel maksimal 1.500 cc yakni minimal 21,8 km per liter atau maksimal 120 gram CO2 per km.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginginkan LCGC jilid dua tetap bebas PPnBM namun syaratnya emisi CO2 ditingkatkan yaitu tidak lebih dari 100 gram per km atau setara 23 km per liter naik dari yang saat ini berlaku 20 km per liter.
Sementara itu dalam draft yang dibocorkan pada Juli 2019, tingkat konsumsi bahan bakar LCGC disebut tidak berubah namun kena PPnBM tiga persen.
Program LCGC telah bergulir sejak 2013. Saat ini ada lima produsen yang menjadi peserta, yaitu Honda (Brio Satya), Toyota (Calya dan Agya), Suzuki (Karimun Wagon R), Daihatsu (Sigra dan Ayla), serta Nissan dengan merek Datsun (Go dan GO+). (ryh/fea)