Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar pun menekankan jangan sampai PP PSTE yang baru disahkan pada 10 Oktober 2019 lalu, memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Peraturan Pemerintah ini menurut saya bersifat jangka pendek. Namun, jangan sampai keharian PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 memperlama proses pembahasan RUU PDP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:PP PSTE Telah Disahkan |
Disahkannya PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 menurut ELSAM harus dijadikan rujukan kepada anggota Komisi I DPR RI periode 2019-2024 untuk mempercepat pembahasan RUU PDP.
Wahyudi pun sempat menyinggung saat Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019, Jokowi mengatakan telah memiliki rencana terkait program arus utama tranformasi digital. Artinya, Indonesia harus memiliki UU PDP yang komprehensif.
Peraturan Pemerintah soal Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019 telah disahkan sejak 10 Oktober 2019.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) sempat menyarankan agar penetapan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) ditunda hingga April.
[Gambas:Video CNN] (din/evn)