Pembiayaan Pilkada hanya dapat dilakukan jika Komisi Pemilihan Umum Daerah sudah menyepakati nilai NPHD dengan Pemda terkait.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi berkata, 112 daerah itu tersebar di 11 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau, Sumsel, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Pramono, masalah pembagian anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kata dia, KPU meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan penekanan lebih kuat agar daerah-daerah bermasalah segera menandatangani NPHD dengan KPU setempat.
"Meskipun tahapan Pilkada 2018 baru akan dimulai pada 27 September 2017, namun penandatanganan NPHD yang semakin cepat akan membuat persiapan oleh KPU semakin baik," tuturnya.
Lihat juga:PAN Tertarik Usung Aa Gym di Pilkada Jabar |