Perpanjangan STNK Online Bisa Lewat Ponsel

CNN Indonesia
Minggu, 01 Nov 2026 08:14 WIB
Pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun dan lima tahun.
Pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun dan lima tahun. CNN Indonesia /Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun dan lima tahun.

Prosesnya kini tak harus dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat, tetapi pemilik kendaraan bisa mengurus perpanjangan STNK tahunan secara online melalui ponsel.

Layanan ini sudah berjalan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk pengesahan tahunan saja, bukan perpanjangan lima tahunan yang mengharuskan kendaraan menjalani cek fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melakukannya kita dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Selanjutnya pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum memulai proses pengajuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun persyaratan yang harus disiapkan meliputi KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai nama yang tercantum dalam BPKB atau STNK. Selain itu pemohon juga perlu menyiapkan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Jangan lupa menyiapkan dana untuk membayar pajak sesuai ketentuan.

Berikut uraiannya:

1. Pastikan untuk mengunduh aplikasi Signal melalui peramban atau platform unduh aplikasi yang tersedia.

2. Buka aplikasi, lalu lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan data diri (NIK, nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor HP)

3. Setelah selesai, Unggah foto e-KTP asli dan lakukan verifikasi biometrik wajah (swafoto) sesuai petunjuk aplikasi. Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS untuk menyelesaikan registrasi.

4. Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK, lalu tambahkan data kendaraan (baik kendaraan milik sendiri maupun milik keluarga dalam satu KK) dengan memasukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka.

5. Lakukan pengajuan pengesahan STNK. Setelah data terverifikasi, aplikasi akan menerbitkan e-SKKP (Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) beserta kode pembayaran yang berlaku selama 2 jam.

6. Segera lakukan pembayaran sebelum kode expired melalui mitra bank penyedia (seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, atau Bank Daerah/BPD) maupun kanal e-commerce dan minimarket yang bermitra.

7. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK secara digital di dalam aplikasi. Jika menginginkan TBPKP fisik, Anda dapat memilih layanan pengiriman dokumen ke alamat rumah melalui PT Pos Indonesia atau ambil sendiri di Samsat terdekat.

(ryh/mik)
placeholder