Pengemudi Dilarang Kasih Duit ke 'Pak Ogah'

CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2026 19:41 WIB
Pengguna kendaraan bermotor diminta untuk tidak lagi memberikan uang kepada pengatur lalu lintas liar atau kerap disebut 'pak ogah'.
Ilustrasi. Pengguna kendaraan bermotor diminta untuk tidak lagi memberikan uang kepada pengatur lalu lintas liar atau kerap disebut 'pak ogah'. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengguna kendaraan bermotor diminta untuk tidak lagi memberikan uang kepada pengatur lalu lintas liar atau kerap disebut 'pak ogah'. Kebiasaan ini dianggap sebagai tindakan keliru yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Pak ogah dipahami sebagai sebutan bagi orang-orang yang berdiri di persimpangan jalan, putar balik (U-turn), atau jembatan untuk mengatur lalu lintas. Mereka mengharapkan imbalan uang dari pengendara dalam pekerjaan itu.

"Jangan normalisasi memberi kepada Pak Ogah," tulis Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya, dikutip Kamis (29/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan meski memberi uang kecil terlihat sepele, namun kebiasaan ini dinilai dapat mendorong praktik pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 7 ayat 1 yang isinya "Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa".

Jika dibiarkan, menurut Satpol PP DKI dapat membuat praktik pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan berulang dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

"Yuk mulai lebih bijak. Jangan memberikan uang kepada pihak yang mengatur lalu lintas tanpa kewenangan. Jangan normalisasi yang keliru," tulisnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengklaim jalanan Jakarta akan lebih lancar ketika Pak Ogah atau pengatur lalu lintas liar tak ada. Itu terbukti di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Menurut Pramono, kemunculan pak ogah justru menambah ruwet lalu lintas di Jakarta.

"Nggak boleh ada Pak Ogah. Kenapa? Yang namanya Pak Ogah itu akan mendapatkan uang kalau ada yang macet. Begitu Pak Ogahnya nggak ada, sekarang Rasuna Saidnya menjadi lancar," kata Pramono, melansir detik.

Baginya pengelolaan dan pengaturan lalu lintas jalan harus ditangani sepenuhnya oleh instansi resmi. Karena itu ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya dalam mengatur lalu lintas Jakarta.

(ryh/mik)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA