Korlantas Ikut Telusuri Pajak McLaren Terdaftar Atas Nama Mekanik

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2026 11:30 WIB
McLaren 570S.
Menurut Korlantas, McLaren 570S itu terdaftar atas nama perusahaan pada 2021, lalu berganti perorangan pada 2022.(McLaren)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bakal menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, mekanik bengkel motor di Tangerang.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji mengatakan McLaren itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan.

Setelahnya, kata dia, mobil tersebut baru didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/10).

Ia menjelaskan untuk proses balik nama kendaraan, harus ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi mulai dari KTP, BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, hingga surat pelepasan hak dari perusahaan apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari verifikasi ini dinyatakan bahwa kelengkapannya itu memenuhi syarat, maka petugas wajib untuk memproses balik namanya," tuturnya.

Oleh sebab itu, Sumardji mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa apakah berkas dan proses administrasi kendaraan itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi intinya kami akan menelusuri dan akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ada. Saat sekarang ini kami sedang menelusuri," jelasnya.

Ia menjelaskan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, maka pihak yang dirugikan karena dicatut namanya dapat melanjutkan persoalan tersebut ke penyidik reserse kriminal.

"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," jelasnya.

Di sisi lain, terkait pemblokiran data kendaraan, Sumardji mengatakan langkah itu baru bisa dilakukan setelah ada laporan dari pihak yang identitasnya digunakan tanpa hak. Pemblokiran bertujuan agar persoalan administrasi kendaraan dapat segera diselesaikan.

"Dengan adanya laporan itu, segera melakukan pemblokiran. Tujuannya agar ketika nanti pemilik yang sebenarnya datang, itu segera untuk melakukan balik nama," tuturnya.

Yudariansyah, seorang mekanik di Kota Tangerang kaget tiba-tiba ditagih pajak mobil McLaren. (Arsip Istimewa via Detikcom)

Terakhir, ia mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui status kendaraan maupun memastikan apakah identitasnya digunakan dalam data kendaraan lain untuk mendatangi kantor Samsat terdekat.

"Silakan, kan kita membuka kesempatan kepada masyarakat ketika ingin tahu status kendaraannya. Dan namanya dipakai orang atau tidak. Harus datang ke kantor Samsat terdekat," pungkasnya.

Sebelumnya, Samsat Ciledug memblokir data McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah. Montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.

Yudariansyah mendatangi Samsat Ciledug pada Senin (26/10) untuk mengurus pemblokiran setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 570 H dan tunggakan pajak sebesar Rp 137.471.000.

Ia mengaku mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak kendaraan tersebut.

(tfq/fea)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA