Sengketa merek Denza yang melibatkan produsen mobil listrik asal China, Build Your Dreams (BYD), berawal dari pendaftaran nama tersebut oleh perusahaan lain di Indonesia. Perselisihan yang bergulir sejak awal 2025 itu kini berlanjut ke gugatan ganti rugi Rp9,5 triliun dan penyesuaian nama Denza di pasar domestik.
Perkara bermula ketika PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mendaftarkan merek "Denza" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12 yang mencakup kategori kendaraan. Lewat pendaftaran itu, WNA memperoleh hak perlindungan merek hingga 3 Juli 2033.
Sementara BYD mengajukan permohonan pendaftaran merek "Denza" pada kelas yang sama pada 8 Agustus 2024. Walau nama Denza sudah terdaftar atas nama pihak lain, BYD tetap merilis Denza dan produk pertamanya, D9, di Indonesia, pada Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan BYD kandas
BYD menggugat WNA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025 untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut. BYD berargumen Denza merupakan merek terkenal secara global dan menilai pendaftaran oleh WNA dilakukan dengan itikad tidak baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada 28 April 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD. Hakim menilai pendaftaran oleh WNA sah berdasarkan prinsip first-to-file atau siapa yang mendaftar lebih dulu, dan memandang merek Denza milik BYD belum terbukti sebagai merek terkenal di wilayah hukum Indonesia.
Sengketa berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD, mengabulkan kasasi WNA, dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga.
MA menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona atau salah pihak, sebab hak kepemilikan merek Denza ternyata sudah beralih dari WNA kepada PT Raden Reza Adi.
BYD kembali melayangkan gugatan pada 8 Juni 2026 terhadap WNA dan PT Raden Reza Adi dalam perkara nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst untuk menuntut pengakuan Denza sebagai merek terkenal atas nama BYD. Perkara itu telah melewati tahap jawaban, replik, dan duplik.
Pilihan Redaksi |
Gugatan balik Rp9,5 triliun
Konflik kian meruncing setelah PT Raden Reza Adi balik menggugat BYD Company Limited bersama enam perusahaan lain pada 8 September 2026 dalam perkara nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain BYD Company Limited, pihak yang digugat adalah PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif.
Pemegang merek lokal itu menuntut ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp9,5 triliun atas tuduhan penggunaan merek tanpa hak.
Mereka juga meminta ditetapkan sebagai pemilik sah merek Denza bernomor pendaftaran IDM001176306, serta menuntut penghentian distribusi dan penarikan seluruh produk terkait dari pasar.
Sidang perdana perkara tersebut ditunda pada 22 September 2026 karena pemanggilan ketujuh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027.
Denza jadi Danza
Menanggapi gugatan itu, PT BYD Motor Indonesia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai proses hukum yang berlaku," kata Head of Public & Government Relation PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (22/10).
Luther menjelaskan perkara tersebut kini ditangani langsung oleh tim legal perusahaan.
Di tengah bergulirnya proses hukum, BYD Motor Indonesia mengubah nama komersial Denza menjadi Danza di dalam negeri sejak 1 Oktober 2026. Luther menegaskan perubahan strategi komunikasi itu tidak menyurutkan rencana ekspansi perusahaan di Indonesia.
"Namun komitmen kami akan terus dalam pengembangan bisnis dan membawa produk serta layanan terbaik di Indonesia dengan standar kualitas dan pelayanan premium," tutur Luther.
(hjn/fea)