Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji berencana bertemu Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membahas usulan insentif bagi mobil hybrid, plug-in hybrid (PHEV), dan Range Extended Electric Vehicle (REEV). Pertemuan tersebut diharapkan terlaksana sebelum akhir Oktober 2026.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengomunikasikan usulan itu dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Keuangan. Sarmuji menargetkan kebijakan tersebut terealisasi tahun ini, atau selambatnya awal tahun depan.
"Akan kita dorong secepatnya. Mumpung ada momentum harga BBM lagi naik, ini ada momentum, untuk memperkuat industri berbasis baterai, tetapi dengan berbagai jenis variannya tadi. Sebulan dua bulan itu sangat berarti. Kita usahakan target tahun ini. Kita akan komunikasikan. Kalau tidak bisa, ya tidak apa-apa awal tahun depan," ujar Sarmuji usai audiensi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di kantor Kemenperin, Jakarta, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum dirumuskan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sarmuji, insentif kendaraan elektrifikasi selama ini lebih banyak diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV). Sementara itu, insentif khusus untuk hybrid, PHEV, dan REEV belum dirumuskan.
Ia menilai kendaraan tersebut tetap memakai baterai sekaligus mesin pembakaran internal atau Internal Combustion Engine (ICE). Dengan begitu, industri tidak perlu mengubah seluruh komponen produksi yang sudah ada sehingga adaptasinya relatif lebih mudah.
Kendaraan hybrid dan REEV juga dinilai berpotensi menghemat konsumsi BBM sekaligus menekan emisi, seperti halnya BEV.
"Untuk mekanismenya, nanti ada usulan insentif fiskal dan non-fiskal. Kita akan usulkan keduanya," lanjut Sarmuji.
Insentif fiskal dapat berupa keringanan pajak. Adapun insentif nonfiskal bisa mencakup fasilitas bebas ganjil genap, parkir khusus, hingga fasilitas pengisian daya.
Insentif tersebut masih berupa usulan Kemenperin. Sarmuji menegaskan besarannya tidak harus setara dengan yang diberikan kepada BEV.
"Meskipun tidak harus sama besarannya dengan BEV, yang penting ada insentif. Keringanan pajaknya tidak harus sama, yang penting industri ini tumbuh karena manfaatnya sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara," pungkas Sarmuji.
(fea)

