Sejumlah daerah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini.
Program tersebut akan memberi keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan pokok tunggakan tertentu, bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Namun, pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku program tersebut.Sebab, beberapa daerah menjadwalkan pemutihan pajak kendaraan berakhir Oktober 2026. Artinya kesempatan untuk memanfaatkan keringanan pajak bisa segera habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online |
Berikut daftar daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun ini.
1. Maluku hingga 19 November
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan potongan 40 persen dari pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih, melalui program relaksasi pajak yang berlangsung pada 19 Oktober hingga 19 November 2026.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan program yang dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku tersebut bertujuan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.
"Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta memberikan keringanan di masyarakat, Pemprov Maluku memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 19 November 2026," katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Selain potongan 40 persen untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Maluku juga memberikan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara teratur atau sebelum jatuh tempo," kata dia menjelaskan.
Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan 100 persen atau gratis pajak tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat DE.
2. Jawa Tengah hingga 28 Desember
Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 21 September 2026 sampai dengan 28 Desember 2026.
Masyarakat di Jawa Tengah bakalmemperoleh pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode program.
3. Bali hingga 11 November
Pemerintah Provinsi Balimemberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yangdiatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Program yang berlaku di antaranya Diskon Pajak: Bebas Pokok PKB Tahun ke 3 & Seterusnya sertaBebas Denda: Bebas Denda PKB, Opsen PKB dan SWDKLLJ Tahun sebelumnya.
Lihat Juga : |
4. Nusa Tenggara Barat hingga 19 Desember
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menggelar pemutihan pajak kendaraan yang tertuang dalam Pergub NTB No. 6 Tahun 2026.
Namun beberapa program sudah berakhir pada 30 September 2026. Satu-satunya program yang masih berjalan berupa diskon pajak 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang mutasi ke NTB, demikian melansir detik.
Berakhir Oktober 2026
1. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat.
Program tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Dalam program ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:
- Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas sekaligus sanksi denda.
- Insentif pajak sebesar 12 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum dan/atau saat jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan.
- Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun kelima.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai dengan tahun kelima.
- Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.
2. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kini menggelar program pemutihan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku 1-31 Oktober 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor100.3.3.1/442/2026.
"Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, melansir detik.
Ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya. Ketiga Program Pindah Pelat ke KU (Kalimantan Utara).
"Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah pelat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026," katanya.
3. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan juga memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan program ini hanya berlangsung sebulan.
Dalam program ini wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan dari denda. Ada juga sejumlah insentif lain bagi wajib pajak.
"Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo," katanya.
Kemudian, kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
4. Kepri
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari sebelumnya akan berakhir 30 September 2026 menjadi sampai 31 Oktober 2026.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan total.
Kemudian, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Selanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Ada lagi diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.
5. Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan program keringanan pajak kendaraan tetapi masa berlakunya berbeda-beda.
Pertama pengurangan pokok PKB 5 persen yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan pribadi yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Ketiga, Pemprov Banten memberikan pembebasan denda PKB yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat juga dibebaskan.
6. Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.
- Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih dari 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
- Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai dengan 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
- Diskon pajak kendaraan 5-15 persen bagi wajib pajak yang taat
- Diskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
- Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun ke-1 & ke-2 sebesar 50%
7. Bangka Belitung
Pada program ini pemerintah setempat membebaskan denda PKB, Denda SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Program ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
(ryh/mik)

