Cara Urus STNK yang Hilang Saat Pajak Mati 5 Tahun

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2026 15:55 WIB
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendara
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus STNK yang hilang saat kondisinya sudah mati lima tahunan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pajaknya mati selama lima tahun perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti prosedur tertentu untuk mengurus penerbitan STNK pengganti.

Prosesnya tidak hanya berkaitan dengan laporan kehilangan, tetapi juga kewajiban administrasi kendaraan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi sebelum melakukan pengurusan STNK hilang, ada sejumlah syarat yang harus disiapkan dahulu, yaitu:

- e-KTP beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- Surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian atau bukti pemasangan iklan kehilangan STNK di media
- Surat rekomendasi Satlantas
- Membuat surat pernyataan kepemilikan STNK beserta materai
- Surat pernyataan dengan materai dan tanda tangan asli
- Jika Anda menggunakan perwakilan dalam mengurus STNK hilang, maka buat surat pernyataan penyerahan kuasa terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah yang harus dilalui:

1. Datang ke kantor Samsat

Anda harus datang ke Samsat sesuai lokasi registrasi kendaraan. Bisa ke kantor pusat atau induknya.

2. Melakukan cek fisik dari kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Ini adalah prosedur yang harus Anda ikuti. Tenang, prosedur ini tidak dipungut biaya.

3. Mengisi formulir

Setelah pemeriksaan fisik kendaraan, Anda harus mengisi formulir. Petugas akan memberikan formulir kepada Anda. Baca setiap kolom formulir dengan teliti lalu isilah.

4. Menyerahkan persyaratan

Jika formulir sudah selesai diisi, Anda perlu menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang.

5. Pemeriksaan blokir serta pajak kendaraan

Pemeriksaan ini untuk mengetahui dan memastikan bahwa Anda sudah membayar semua pajak dari kendaraan. Pastikan tidak ada tagihan pajak dari kendaraan.

Apabila ada tagihan pajak, segera lunasi. Sementara itu untuk kendaraan yang berstatus blokir karena menunggak pajak, maka perlu diurus terlebih dahulu.

6. Proses membuat STNK baru

Tahap selanjutnya adalah proses membuat STNK yang baru. Prosesnya dilakukan di loket Bea Balik Nama II. Pastikan semua dokumen Anda bawa dan berikan informasi yang sesuai.

7. Membayar administrasi

Setelah itu Anda perlu membayar administrasi di loket pembayaran. Disinilah Anda dapat membayar pajak bila ada tunggakan.

Jika tunggakan pajak mencapai lima tahun, umumnya Anda juga sekaligus melakukan penggantian pelat nomor. Belum lagi ada denda yang harus dibayar sebab menunggak.

Anda bisa mendapat keuntungan bila melakukan pengurusan ini saat ada program pemutihan pajak kendaraan karena biaya yang dikeluarkan bakal semakin ringan setelah dipangkas sejumlah komponen pemutihan.

8. Mengambil STNK baru

Anda bisa mengambil STNK baru ketika petugas sudah selesai melakukan pemeriksaan dan validasi dokumen. Pengambilan dilakukan di loket yang sudah disediakan dengan menunjukkan bukti bayar.

Petugas kemudian melakukan pengecekan data yang baru. Jangan sampai terdapat kesalahan seperti salah ketik karena bisa merepotkan nantinya.

Berapa biayanya?

Di luar pajak maupun denda, ada tarif resmi dalam mengurus STNk hilang berdasarkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Untuk roda dua dan tiga adalah Rp10 ribu dan Rp25 ribu.

Untuk kendaraan roda empat dan lebih, biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan biaya pengesahan Rp25 ribu, demikian melansir situs Suzuki Indonesia.

(ryh/fea)
placeholder