Aturan opsen pajak kendaraan bermotor sudah berlaku sejak Januari 2025. Sejumlah provinsi telah menerapkannya, namun pungutan tambahan itu tidak berlaku di DKI Jakarta.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen mulai berlaku tiga tahun sejak undang-undang itu diundangkan pada 5 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Hal serupa berlaku untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas pokok BBNKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menjadi hak kabupaten/kota, opsen dipungut bersamaan dengan pajak induknya. Artinya, pemilik kendaraan membayar PKB dan opsen PKB sekaligus.
Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang. Contohnya, jika PKB terutang Rp100 ribu, pemilik kendaraan juga membayar opsen PKB Rp66 ribu sehingga totalnya Rp166 ribu.
Namun, opsen dibarengi penurunan batas tarif pajak induknya. UU HKPD menetapkan tarif PKB kepemilikan pertama paling tinggi 1,2 persen dan BBNKB paling tinggi 12 persen, turun dari batas 2 persen dan 20 persen dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
Kementerian Keuangan dalam modul opsen pajak daerah menyebut tarif maksimal pajak induk diturunkan untuk mengakomodasi tarif opsen, sehingga beban wajib pajak relatif tidak jauh berbeda. Meski begitu tercatat berbagai daerah mengalami kenaikan tarif efektif PKB dan BBNKB.
Penerapan opsen menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi kepada kabupaten/kota. Melalui opsen, bagian kabupaten/kota diterima langsung ketika wajib pajak membayar PKB dan BBNKB.
Lantas, mengapa opsen pajak kendaraan tidak berlaku di Jakarta?
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan opsen hanya berlaku bagi provinsi yang terbagi atas kabupaten/kota otonom.
"Opsen berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sementara DKI Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, sehingga opsen tersebut tidak dipungut di Jakarta," demikian dikutip dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta.
UU HKPD juga mengatur batas tarif tersendiri bagi daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi atas kabupaten/kota otonom, yakni PKB kepemilikan pertama paling tinggi 2 persen dan BBNKB paling tinggi 20 persen.
Lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Jakarta menetapkan tarif PKB kepemilikan pertama sebesar 2 persen dan BBNKB 12,5 persen.
(ryh/fea)

