Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak atau hilang menuntut tindakan cepat dari pemilik kendaraan. Sebab dokumen ini menjadi bukti keabsahan yang wajib dibawa saat berkendara karena tanpa kelengkapan dokumen, kendaraan dianggap ilegal.
Selain risiko hukum seperti ancaman tilang dan denda, STNK yang hilang juga rentan disalahgunakan pihak lain untuk pemalsuan dokumen serta menghambat proses jual beli kendaraan.
Berikut adalah panduan lengkap syarat, langkah, dan rincian biaya mengurus STNK hilang:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat mengurus STNK hilang
Sebelum mendatangi kantor SAMSAT, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. e-KTP asli beserta fotokopi.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
3. Surat kehilangan dari kepolisian
4. Surat rekomendasi dari Satlantas.
5. Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai.
6. Surat pernyataan bermeterai dengan tanda tangan asli.
7. Surat kuasa khusus apabila pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
Prosedur pengurusan
1. Datangi SAMSAT: Pemilik wajib mendatangi kantor SAMSAT sesuai registrasi kendaraan karena layanan keliling tidak melayani kehilangan STNK.
2. Cek fisik kendaraan: Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan secara gratis untuk mencocokkan data dan dokumen.
3. Pengisian formulir: Pemohon mengisi formulir yang diberikan petugas dengan teliti.
4. Penyerahan berkas: Serahkan seluruh persyaratan dokumen yang telah disiapkan.
5. Pemeriksaan pajak dan blokir: Petugas memastikan status pajak kendaraan tidak menunggak dan tidak dalam status blokir.
6. Pencetakan STNK baru: Proses pembuatan STNK baru dilakukan di loket Bea Balik Nama II.
7. Pembayaran administrasi: Pemohon membayar biaya administrasi di loket pembayaran.
8. Pengambilan dokumen: Ambil STNK baru di loket yang disediakan dengan menunjukkan bukti pembayaran lalu teliti kembali datanya.
Rincian biaya penerbitan STNK baru
Besaran biaya resmi pengurusan STNK hilang diatur berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Kendaraan Roda Dua dan Tiga
Biaya penerbitan STNK sebesar Rp10.000 dan biaya pengesahan Rp25.000.
- Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000 dan biaya pengesahan Rp25.000.
Biaya tersebut di luar kewajiban pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor apabila ada.
Guna menghindari risiko kerugian dan repotnya proses pengurusan, pemilik kendaraan diimbau untuk selalu menyimpan dokumen penting seperti STNK di tempat aman secara terpisah dari kendaraan.
(hjn/mik)

