Kamera dasbor atau dashcam semakin umum digunakan pada mobil masa kini. Fungsinya tak hanya sekadar sebagai alat dokumentasi perjalanan, melainkan mampu mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas hingga tindak kriminalitas.
Lantas, seberapa kuat rekaman dashcam sebagai bukti secara hukum?
Korlantas Polri membenarkan perangkat ini dapat menjadi alat bukti untuk membantu pengungkapan penyebab kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas, sehingga mendukung keselamatan berkendara dan penegakan hukum di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran dashcam dapat memberikan gambaran objektif mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat, hingga setelah insiden berlangsung.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Kenali Batas Usia dan Tanda Ban Mobil Harus Diganti |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi rekaman video yang dihasilkan juga dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses olah tempat kejadian perkara. Data visual yang terekam juga membantu petugas melakukan analisis secara lebih akurat untuk menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab dalam suatu kejadian.
Selain itu dashcam juga mampu memberi perlindungan tambahan bagi pengguna jalan.
Hasil rekaman dapat membantu mengantisipasi berbagai tindakan merugikan, seperti tabrak lari, dugaan kecelakaan yang direkayasa, maupun perilaku agresif di jalan raya.
"Rekaman yang dihasilkan dapat menjadi alat bukti yang objektif dan membantu proses penanganan kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas," tulis Korlantas dalam situs resminya, Sabtu (10/10).
Ke depan, Korlantas Polri berharap penggunaan dashcam semakin luas, baik pada kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Senada dengan itu Pendiri Yoong Motor Group Indonesia, Yomin Sugianto mengatakan perangkat dashcam saat ini telah mengalami pergeseran fungsi secara mendasar. Perangkat ini tidak lagi sekadar dianggap sebagai aksesori opsional atau pemanis interior, melainkan telah menjadi kebutuhan krusial untuk menjaga aspek keamanan, dokumentasi perjalanan, hingga proteksi hukum pengemudi di jalan raya.
"Perangkat ini sudah menjadi kebutuhan krusial untuk menjaga aspek keamanan, dokumentasi perjalanan, hingga proteksi hukum pengemudi di jalan raya," kata Yomin.
Yoong Motor sendiri sebagai perusahaan aksesori lampu mobil Tanah Air kini telah menggandeng Kramat Motor selaku pemilik brand dashcam MobileTech. Kolaborasi keduanya diungkap pada perhelatan Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX) 2026 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, pada 9 - 11 Oktober 2026 dalam keterangan resmi.
Sedangkan produk kolaborasi yang ditawarkan oleh mereka di antaranya OMNI 4 (Semi-360° Perekaman 4 Sisi) Rp3,1 juta, Vision (Rearview Mirror Style) Rp1,65 juta, DVR Apex 4K (High Performance) Rp2,3 juta, dan Prism 3 Inch (Compact & Versatile) Rp1,5 juta.
"Kolaborasi Yoong Motor bersama Kramat Motor melalui produk dashcam MobileTech ini adalah manifestasi nyata dari komitmen kami untuk menghadirkan solusi keamanan yang utuh. Tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga diinstalasi dengan standar presisi tinggi yang aman bagi kelistrikan mobil," kata Yomin.
Rekaman jangan asal sebar
Perwakilan NTMC Polri Brigadir Putu Fungky pernah menjelaskan Indonesia memiliki ketentuan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut dia penyebaran rekaman dashcam tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Saat penggunaan dashcam penting untuk memperhatikan aturan perlindungan privasi, rekaman yang disebarluaskan tanpa izin dapat melanggar UU 27 tahun 2022," kata Putu.
Ia mengingatkan pengguna dashcam agar bijak memanfaatkan hasil rekaman sehingga tidak merugikan pihak lain.
Putu mengatakan rekaman video termasuk informasi elektronik yang dapat menjadi alat bukti dalam perkara hukum.
"Karena pada Pasal 184 KUHAP, menyebutkan alat bukti itu bisa informasi elektronik termasuk rekaman video," kata Putu.
Meski demikian, rekaman dashcam tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti yang sah dalam setiap perkara. Putu menegaskan keabsahannya bergantung pada integritas data serta cara bukti tersebut diperoleh.
"Tapi tetap keabsahan bukti ini tergantung integritas data, dan apakah bukti ini dibuat secara sah tanpa melanggar privasi pihak lain," ungkapnya.
(mik)

