MK Kembali Tolak Gugatan SIM Mati Bisa Diperpanjang

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 08:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang meminta surat izin mengemudi (SIM) dengan masa berlaku habis agar dapat diperpanjang kembali.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang meminta surat izin mengemudi (SIM) dengan masa berlaku habis agar dapat diperpanjang kembali. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang meminta surat izin mengemudi (SIM) dengan masa berlaku habis agar dapat diperpanjang kembali.

Gugatan tersebut diajukan warga bernama Jangkung Sido Sentosa melalui permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jangkung mempermasalahkan aturan mengenai SIM yang telah habis masa berlaku dan tidak dapat diperpanjang sehingga pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Gugatan itu tercatat dalam Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Mahkamah menilai Jangkung tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," ujar Saldi dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Saldi bilang Mahkamah juga tidak mendapatkan uraian spesifik bila Jangkung sebagai perseorangan warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 dan dirugikan, baik secara aktual maupun setidak-tidaknya potensial, akibat berlakunya frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.

"Sebab secara hukum norma yang dimohonkan pengujian tidak menghalangi hak Pemohon untuk memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM yang habis masa berlakunya," tutur Saldi.

Pasal yang digugat Jangkung adalah Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ketentuan tersebut berbunyi:

"Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Menurut Jangkung ketentuan tersebut membuat dirinya harus mengulang proses dari awal ketika terlambat memperpanjang SIM karena ketidakmampuan ekonomi.

Dalam petitumnya Jangkung meminta agar SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun.

"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung membacakan petitumnya dalam sidang sebelumnya.

Jangkung beralasan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ belum memberikan pengaturan yang cukup mengenai batas atau kondisi hukum yang menentukan kapan SIM yang telah berakhir masa berlakunya masih dapat diperpanjang dan kapan pemiliknya harus diperlakukan sebagai pemohon penerbitan SIM baru.

Menurut dia, ketidakjelasan tersebut berdampak langsung terhadap kepastian hukum karena dirinya berada dalam kondisi tersebut. Jangkung diketahui memiliki SIM C yang masa berlakunya telah berakhir.

Dengan putusan MK ini, permohonan Jangkung terkait perubahan makna frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak dapat diterima.

(ryh/mik)
placeholder