Cegah Disebarluaskan, STNK Digital Tak Bisa Di-capture

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 18:30 WIB
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Seno
Korlantas Polri menjelaskan STNK digital ada di aplikasi Digital Korlantas dan tak bisa ditangkap layar (capture). (ANTARA FOTO/SENO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri memiliki terobosan baru berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital yang dapat diakses menggunakan aplikasi Digital Korlantas.

STNK digital ini disebut memiliki kedudukan yang sah sebagai dokumen kendaraan setara STNK fisik. Dengan demikian, masyarakat tidak harus membawa STNK dalam bentuk fisik untuk menunjukkan legalitas kendaraan yang dimiliki saat diperiksa petugas di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, terdapat mekanisme keamanan yang membuat STNK digital tidak dapat sembarangan disalin. Tampilan STNK digital tidak bisa di-capture atau diambil tangkapan layar oleh pengguna.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah pemalsuan maupun penyalahgunaan dokumen kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di-capture ya kesebar-sebar ke sana ke mari. Tidak bisa di-capture, hanya yang bersangkutan yang bisa menggunakan itu karena ada di aplikasi dalam handphone-nya, yakni ada di digital," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin dalam tayangan pada Instagram Korlantas NTMC, dikutip Kamis (8/10).

Nantinya, petugas yang melakukan pemeriksaan akan meminta pengendara membuka aplikasi Digital Korlantas. Petugas kemudian memindai barcode yang tersedia di dalam aplikasi tersebut.

Jika hasil pemindaian menunjukkan data yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data STNK, STNK Digital tersebut dinyatakan sah dan dapat digunakan sebagai pengganti STNK fisik.

Melansir detik, layar akan menjadi gelap saat capture dilakukan. Begitupun saat membuka galeri, hasil tangkapan layar STNK digital pun demikian.

Cara membuat STNK digital

Syarat utama membuat STNK digital adalah harus memiliki fisik STNK kendaraan.

STNK Digital hanya perlu diaktivasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah login di aplikasi tersebut, maka tinggal pilih 'STNK', lalu Anda akan diminta memasukkan NRKB (nomor pelat kendaraan) dan lima digit terakhir nomor rangka.

Namun demikian NIK yang terdaftar pada aplikasi tersebut tampaknya harus sama dengan NIK yang terdaftar pada STNK.

Sebab, saat meregistrasi data kendaraan dengan NIK berbeda, proses Digitalisasi STNK gagal. Bila berhasil, lembar STNK tersebut akan muncul pada aplikasi Digital Korlantas. Bentuknya sama persis dengan STNK di lembar kertas.

(ryh/fea)
placeholder