Viral Pemotor Marah-marah Minta Jalan saat Mobil Pejabat Melintas

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 16:01 WIB
Kemacetan parah kembali mengular imbas penutupan Simpang Santa, Jakarta Selatan. Senin (17/4 /2023). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Ilustrasi jalan raya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Video seorang pemotor berteriak-teriak meminta jalan karena mengaku ayahnya dalam kondisi kritis viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi ketika rombongan pejabat sedang melintas menuju Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Kamis (1/10).

Video ini diunggah akun Instagram @bur_tly. Di sana terlihat seorang pria nampak histeris meminta jalan di tengah rombongan kendaraan pejabat.

"Bapak saya sudah kritis," kata pria tersebut sembari berteriak di atas motor, dikutip Jumat (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasih jalan kasih jalan, ada ambulans," terdengar suara lain dalam video tersebut.

Pria itu kemudian mencoba menumpahkan kekesalannya dengan berteriak di tengah kemacetan yang terjadi. Kepolisian yang bersiaga di lokasi tampak hanya diam tanpa melakukan apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ambulans serta iringan kendaraan pejabat merupakan satu dari tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Urutan kendaraan prioritas:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuh kendaraan prioritas ini tidak wajib mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat 3.

Menurut Pasal 287 ayat 4, menghalangi kendaraan prioritas di jalan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Mana harus didahulukan?

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu pernah mengatakan ambulans yang membawa pasien memiliki hak prioritas lebih besar.

"Dalam kondisi ini (membawa pasien), petugas ambulans dilindungi hukum, dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya presiden saja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara aja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien," kata Jusri mengutip detik.

Bila mengacu pada urutan, maka mobil presiden sekalipun harus tetap mengalah ketika ada ambulans melintas. Ambulans berada pada urutan kedua, sedangkan iring-iringan pejabat pada posisi ketujuh.

"Bahkan dalam konteks ambulans saja, tamu negara atau mobil RI 1/RI 2 pun harus memberikan prioritas kepada mereka, termasuk para pengawalnya. Karena skala prioritasnya mereka di bawah," kata Jusri.

(ryh/fea)
placeholder