BYD Motor Indonesia resmi mengganti nama submerek premium Denza menjadi Danza. Sebelum diganti, nama Danza sudah lama terendus dan perusahaan pernah menjelaskan nama baru itu tidak dirancang punya arti khusus, keunggulannya justru terletak pada bunyi yang mirip Denza.
"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia," kata Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan melalui pesan singkat, Jumat (2/10).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum diumumkan, BYD sempat terpantau sedang melakukan perombakan identitas di sejumlah dealer Denza pada Agustus 2026. Ketika ditanyai hal itu bulan lalu BYD mengatakan hanya sebagai pembaruan minor logo yang dilakukan secara global.
Tanpa arti khusus
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal arti nama, Luther sudah menjelaskannya pada April 2026, saat Danza masih berstatus kandidat pengganti. Menurutnya, nama itu sejak awal tidak dirancang memiliki arti spesifik dan difungsikan sebagai identitas merek untuk kepentingan komersial.
"Sama selayaknya Denza itu secara purpose-nya itu adalah sebagai brand name, jadi bukan ada maksud contoh dan itu memang sudah melalui pertimbangan dari divisi produk kami, menggunakan nama tersebut lebih ke objek nanti dalam mengkomersilkan," ujar Luther ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (22/4).
Luther juga membenarkan keunggulan utama Danza ada pada bunyi pengucapannya yang mirip Denza, identitas global yang sudah dikenal.
Permohonan sejak 2025
BYD Company Limited sudah mengajukan permohonan merek DANZA ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sejak 11 Agustus 2025.
Permohonan bernomor IDM001414073 itu masuk kelas 12 yang mencakup kendaraan. Ada pula permohonan bernomor IDM001426542 di kelas 37 untuk layanan perawatan hingga pengisian daya kendaraan.
Pada April 2026, Luther juga memastikan BYD sudah memegang merek Danza di Indonesia.
Latar sengketa
Pergantian nama ini berlangsung setelah BYD kalah dalam sengketa merek Denza. Mahkamah Agung menolak kasasi BYD Company Limited melalui Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Merek Denza lebih dulu didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi ke DJKI pada 3 Juli 2023, sedangkan BYD baru mengajukan permohonan pada 8 Agustus 2024.
Dalam putusan tersebut, gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih ke PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.
Luther menyebut pergantian nama ini sebagai bentuk komitmen BYD di segmen premium.
"Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," tutur Luther.
(fea)

