Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan seluruh SPBU di Indonesia menyalurkan biosolar B50 mulai Kamis (1/10), seiring berakhirnya masa transisi penyaluran stok B40.
Kewajiban B50 diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditetapkan 17 Juni dan berlaku sejak 1 Juli 2026. Aturan ini menetapkan target pencampuran minimal 50 persen untuk semua jenis minyak solar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, badan usaha BBM yang masih memiliki stok biodiesel untuk campuran 40 persen diberi kelonggaran menyalurkan biosolar hingga 30 September 2026 sesuai spesifikasi yang berlaku sebelum Kepmen tersebut.
Pada Juli lalu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut penyaluran B50 telah mencapai 67 persen saat peresmian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target saya adalah 1 Oktober sudah full B50 di semua titik. Kemarin yang kita laporkan pada saat peresmian dengan Pak Presiden kan 67 persen sudah tersalurkan. Nah, mudah-mudahan dalam beberapa minggu ini sudah nyampe 100 persen," ujar Eniya di Jakarta, Senin (20/7).
Dua spesifikasi solar
Spesifikasi bahan bakar B50 diatur terpisah dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 75.K/MG.06/DJM/2026 yang ditetapkan 25 Juni dan berlaku sejak 1 Juli 2026.
Beleid itu menetapkan dua jenis minyak solar B50, yakni dengan angka setana (CN) 48 dan CN 51. Keduanya mensyaratkan kandungan biodiesel atau FAME 50 persen.
Kandungan sulfur solar B50 CN 48 dibatasi maksimal 0,2 persen massa, lalu diperketat menjadi 0,005 persen atau setara 50 ppm mulai 1 Desember 2027. Adapun solar B50 CN 51 sudah dibatasi 0,005 persen.
Aturan itu juga mewajibkan aditif kompatibel dengan minyak mesin serta tidak menambah kekotoran mesin atau kerak. Pelabelan pada pompa pun harus memadai dan terdefinisi.
Lihat Juga :![]() Evolution Forum Transisi Energi Indonesia Tak Perlu Berkiblat ke Satu Negara |
Kementerian ESDM menyiapkan skema penetapan volume biodiesel nasional berupa kisaran, kini 16 juta hingga 18 juta kiloliter per tahun. Menurut Eniya, angka itu dapat disesuaikan melalui revisi Kepmen ESDM seiring perkembangan konsumsi.
Pemerintah juga menyoroti penyaluran B50 oleh badan usaha non-Pertamina, mengingat PT Pertamina (Persero) masih menguasai pangsa distribusi BBM terbesar.
"Nanti tinggal identifikasi yang non-Pertamina. Karena Pertamina kan share-nya 80 persen. Nah yang non-Pertamina ini berapa deliver ke B50-nya," kata Eniya.
(fea)

