Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri wajib minimal 60 persen mulai 2027. Kebijakan ini, yang sempat mundur dari jadwal sebelumnya, merupakan bagian dari road map pengembangan mobil listrik pemerintah Indonesia.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, revisi atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Kemenperin Patia J. Monangdo menyebut TKDN mobil listrik saat ini rata-rata sekitar 45 hingga 47 persen, dengan capaian tertinggi 80 persen. Hal itu ia sampaikan dalam EVolution Forum yang digelar CNN Indonesia, Rabu (30/9).
Menurut Patia, sudah lebih dari 100 produk kendaraan listrik yang mengantongi sertifikat TKDN di Indonesia. Artinya, produk tersebut telah memenuhi batas minimal 40 persen yang berlaku saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapan TKDN
Perpres 79/2023 mewajibkan industri kendaraan listrik berbasis baterai beserta industri komponennya mengutamakan penggunaan TKDN, dengan batas minimum yang naik bertahap.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, TKDN minimum 35 persen berlaku pada 2019-2021 dan 40 persen pada 2022-2026. Angkanya naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, lalu 80 persen mulai 2030.
Patia menyebut tahapan itu sebagai peta jalan yang sudah disiapkan pemerintah.
"Roadmap di tahun 2026 saat ini 40 persen, 2027 sampai 2029 nanti 60 persen," ujarnya.
Ketentuan serupa berlaku bagi kendaraan listrik roda dua dan roda tiga. Batas 40 persen berlaku sejak 2019 hingga 2026, kemudian naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.
Patia menambahkan, sebagian sepeda motor listrik bahkan sudah mencatat TKDN 65 hingga 70 persen.
Jadwal mundur
Jadwal penerapan TKDN tersebut mundur dari aturan awal. Dalam Perpres 55/2019, TKDN minimum 60 persen untuk mobil listrik semula berlaku mulai 2024, sedangkan batas 40 persen hanya sampai 2023.
Jadwal untuk motor listrik juga mundur. Perpres 55/2019 semula menetapkan TKDN 60 persen pada 2024-2025 dan 80 persen mulai 2026.
Perpres 79/2023 ditetapkan dan diundangkan pada 8 Desember 2023. Revisi itu juga menambahkan pengecualian, yakni kewajiban TKDN tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi yang dikerjakan bengkel konversi bersertifikat.
Lihat Juga : |
Syarat insentif
TKDN juga dikaitkan dengan insentif. Perusahaan penerima insentif impor mobil listrik dalam keadaan utuh (CBU) wajib berkomitmen memproduksi di dalam negeri dengan TKDN sesuai jadwal, serta menyerahkan jaminan senilai insentif yang diterima.
Bila komitmen produksi tidak dipenuhi, perusahaan dikenai sanksi sebesar insentif yang telah diterima, proporsional dengan jumlah produksi yang tidak terpenuhi. Impor CBU melalui skema ini sendiri hanya dibuka hingga akhir 2025.
Untuk mengejar batas 60 persen, Patia menyebut industri komponen perlu didampingi melalui sertifikasi, pelatihan, hingga standar kompetensi agar bisa berperan dalam rantai pasok.
Ia juga berharap pemakaian baterai berbasis nikel makin luas sehingga menarik investasi dari pengolahan nikel, anoda dan katoda, pembuatan baterai, sampai daur ulang di dalam negeri. Menurut Patia, Kemenperin akan terus mendampingi pelaku lokal, termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
(fea)
