Korlantas Polri meluncurkan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas, menyusul layanan serupa untuk SIM yang lebih dulu berjalan.
Peluncuran dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat (25/9), dalam rangkaian Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Lewat aplikasi yang sama, pemilik kendaraan kini dapat mengakses bukti legitimasi kendaraannya secara praktis dari ponsel.
Korlantas menyebut peluncuran itu sebagai bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan lalu lintas, agar akses masyarakat terhadap layanan Korps Lalu Lintas semakin praktis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Mudah Buat SIM Digital via Ponsel |
Kekuatan hukum sama
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data STNK digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat memverifikasi keabsahannya di jalan lewat kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
Kepala Korlantas Polri Wibowo menegaskan STNK digital selaras dengan STNK fisik sehingga keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Prinsip itu sejalan dengan SIM digital yang lebih dulu diluncurkan pada Mei lalu. Layanan itu sempat mulai diujicobakan di sejumlah wilayah, dengan warga tetap diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan sembari sistem disiapkan secara menyeluruh.
Menurut laman resmi Digital Korlantas Polri, identitas digital di aplikasi tersebut tidak menggantikan dokumen fisik, melainkan berfungsi sebagai pelengkapnya.
STNK digital kini melanjutkan prinsip yang sama untuk dokumen kendaraan, dengan penegasan tambahan soal kesetaraan kekuatan hukum yang tidak disertakan saat SIM digital pertama kali diperkenalkan.
Halaman STNK digital dilengkapi perlindungan agar tidak bisa direkam maupun ditangkap layar. Fitur itu diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan, yang selama ini jadi salah satu celah pada dokumen fisik.
Bersamaan dengan STNK digital, Korlantas turut mengintegrasikan pembayaran titipan denda tilang ke aplikasi yang sama.
Pelanggar yang datanya terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat mengonfirmasi data dan membayar lewat LantasPay, dengan selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna setelah putusan sidang terbit.
Dengan STNK digital, Korlantas menyebut masyarakat tak perlu lagi khawatir bila lupa membawa dokumen fisik saat berkendara.
"Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo, dikutip Antara, Jumat (25/9).
(hjn/fea)

