Geger Mobil EV Halangi Ambulans di Solo, Sopir Tak Bisa Dengar Sirene

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2026 09:19 WIB
Model Mobil DFSK Dijual Jadi Ambulans
Ilustrasi. Video viral di media sosial memperlihatkan seorang lansia mengemudi BYD Sealion 7 menghalangi ambulans karena tak bisa dengar sirene. (DFSK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Video BYD Sealion 7 yang tampak menghalangi laju ambulans saat membawa pasien kritis viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Solo, Jawa Tengah, Senin (22/9) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ambulans tersebut diketahui sedang membawa pasien dari Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, menuju RSUD Dr Moewardi, Solo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang diunggah @peristiwasolo, ambulans terlihat berada di belakang Sealion 7 putih yang melaju di depannya. Kondisi tersebut membuat laju ambulans terhambat.

Sirene ambulans terus-terusan bersuara, tetapi sopir mobil listrik itu tetap tidak memberi jalan. Pengemudi ambulans, Wirawan, mengatakan pengemudi mobil di depannya itu justru menghalangi sebab melambat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didahului tidak mau, malah sengaja nutup, ngerem-ngerem sengaja melambat. Saya ambil kiri sudah bisa jejer ada gerobak, dia tidak mau ngalah ngerem," ujar dia, diberitakan DetikJateng.

Unggahan video ini lantas viral di media sosial dan mendapat perhatian Polresta Solo.

Pada unggahan yang lain terlihat Sealion 7 itu berhenti di pinggir jalan dan dihampiri relawan ambulans. Menurut unggahan, sopir mengatakan tak mendengar sirene karena mobilnya disebut kedap suara.

Setelah pendalaman insiden, Polresta Solo mengungkap sopir Sealion 7 adalah S, lansia berusia 79 tahun, yang kemudian diberi sanksi tilang.

"Betul (sopir BYD kena sanksi tilang). Kita berikan sanksi sesuai aturan," kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Solo, AKP Kurniawan Triatmojo.

Wirawan usai mediasi dengan sang sopir mengatakan S tak mendengar suara sirene ambulans di belakangnya. Jadi dia tidak memberi jalan ambulans.

"Tadi kita sampaikan jangan terulang lagi. Kalau memang sudah tidak layak untuk berkendara jangan memaksakan diri. Ibarat suara sirine ambulans sekencang itu saja tidak mendengar, apalagi klakson sepeda motor. Yang kedua, tentunya (mengemudi dalam keadaan seperti itu) membahayakan pengguna jalan yang lain," kata Wirawan.

Wirawan menjelaskan saat itu membawa pasien lansia kritis yang sakit komplikasi, sudah mengalami penurunan kesadaran. Usai kejadian ini sang pasien meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Moewardi.

Wirawan dan S sama-sama membuat surat pernyataan dan saling meminta maaf.

[Gambas:Instagram]

Ambulans kendaraan prioritas

Ambulans adalah satu dari tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuh kendaraan prioritas ini tidak wajib mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat 3.

Menurut Pasal 287 ayat 4, menghalangi kendaraan prioritas di jalan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

(ryh/fea)
placeholder