TIPS OTOMOTIF

Ini Caranya Blokir STNK Kendaraan Sudah Dijual

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2026 06:20 WIB
ilustrasi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan
Anda direkomendasi memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual buat menghindari tagihan pajak kendaraan dan progresif. (CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ada baiknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) segera diblokir saat kendaraan bermotor hilang atau telah dijual. Ini penting untuk menghindari tagihan pajak kendaraan per tahun dan pajak progresif.

Langkah tersebut juga penting untuk mencegah nama pemilik lama tercatut jika pembeli kendaraan melakukan pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, terdapat dua cara memblokir STNK kendaraan. Pemilik dapat melakukannya secara offline dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Bila memilih offline, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mendatangi Samsat:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dokumen

Syarat pertama serta dokumen, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) yang sudah difotokopi.

2. Surat kuasa

Jika berhalangan hadir, Anda bisa melampirkan surat kuasa dari pemilik.

3. STNK

Selain dokumen diri, Anda harus menyertakan fotokopi STNK kendaraan yang sudah dijual.

4. Bukti jual beli

Jangan lupakan kwitansi atau surat keterangan yang menyebutkan jika memang kendaraan sudah dijual. Agar lebih kuat di mata hukum, alangkah baiknya Anda menambahkan materai pada bukti jual beli tersebut.

5. Materai

Selain dokumen di atas, Anda juga wajib menyertakan materai untuk melakukan pemblokiran STNK ini secara offline.

Lihat Juga :

Cara via online di Jakarta

Mengutip akun media sosial Humas Pajak Jakarta, untuk memblokir STNK secara online, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang tak jauh berbeda dari saat pengurusan offline.

Beberapa di antaranya fotokopi KTP pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika dikuasakan, dan fotokopi surat atau akta penyerahan atau bukti bayar.

Kemudian fotokopi STNK dan BPKB, fotokopi kartu keluarga, dan surat pernyataan yang dapat diakses pada situs bprd.jakarta.go.id.

Selanjutnya akses situs pajakonline.jakarta.go.id. Setelah masuk dengan memiliki akun dahulu, Anda dapat memilih menu PKB.

Dalam menu itu Anda dapat memilih jenis pelayanan (jenis pelayanan blokir kendaraan), pilih Nopol yang mau diblokir, dan upload dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya. Jika sudah klik pilihan 'kirim'.

Berikutnya status pemblokiran akan dikirim melalui email atau dapat dilihat di kolom PKB.

(ryh/fea)
placeholder